Mufti Agung Saudi: Catur Haram!

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 16:29 WIB
Mufti Agung Saudi: Catur Haram!
Permainan catur (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mufti Agung Arab Saudi mengatakan bahwa olah raga catur adalah haram dalam Islam. Ia mengatakan bahwa catur mendorong kaum Muslim untuk berjudi dan menyia-nyiakan waktu.

Sheikh Abdulaziz al-Sheikh, pemegang otoritas fatwa tertinggi di Saudi, mengungkapkan larangan itu dalam sebuah acara televisi yang berisi tanya jawab antara penonton dengan sang mufti tentang masalah-masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengatakan bahwa catur termasuk dalam "berjudi" dan "merupakan sebuah kegiatan yang membuang-buang waktu, uang, dan akan memicu kebencian serta permusuhan antara para pemain."

Fatwa Mufti Agung Saudi, negara dengan mayoritas penganut Islam Suni, mirip dengan fatwa serupa yang pernah dikeluarkan oleh otoritas keagamaan Islam Syiah di Irak dan Iran.

Ayatollah Agung Ali al-Sistani, pemegang otoritas fatwa Syiah di Irak, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa olah raga catur, yang ditandingkan dalam Olimpiade, adalah haram.

Sistani bahkan mengatakan bahwa bermain catur di papan catur sungguhan dan di komputer hukumnya haram. Alasannya karena catur adalah alat untuk berjudi.

Sementara di Iran, kekuatan utama Syiah di dunia, catur pernah diharamkan setelah Revolusi Islam pada 1979. Alasannya serupa, karena dinilai termasuk dalam judi.

Akan tetapi fatwa itu dicabut pada 1988 oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini, asalkan permainan adu otak itu tak dijadikan sarana untuk berjudi. Iran kini adalah salah satu anggota aktif dari Konfederasi Catur Dunia dan salah satu negara dengan pecatur terbaik di Asia dan dunia. (The Guardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI