Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta diminta untuk mengajukan surat pindah bekerja, apabila selalu menginginkan pulang cepat atau pulang sebelum pukul 15.30 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI dalam waktu dekat akan menghapus bus operasional antar-jemput PNS DKI mulai tanggal 25 Januari 2016. Penghapusan bus tersebut dilakukan karena PNS selalu buru-buru ingin pulang, dengan alasan sudah ditunggu bus.
"Gaji PNS DKI lebih mahal daripada gaji pemula di bank. Gaji di DKI Rp12-13 juta per bulan golongan terendah, (tapi) mental kayak begini. Saya bilang gini saja, 'Saya masih baik hati, kalau kamu pingin pulang cepat, minta pindah kerja dekat kelurahan kamu saja,'" ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Ahok, apabila mereka mau ditempatkan di kelurahan dekat tempat tinggalnya, masih banyak posisi kosong. Salah satunya adalah untuk menjadi pengawas petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta.
"Di kelurahan masih banyak kekurangan orang kok. Buat ngawasi PPSU juga boleh. Daripada kerja di sini jam 3 sudah kabur. Terus pake kompak-kompakan, alasannya busnya udah mau berangkat. Kurang ajar kan?" kata Ahok.
"Udah, sekarang busnya mendingan kita tarik buat angkutan umum aja. Mereka juga naik selama ini nggak bayar kok. Makanya lebih baik nggak usah ada bus deh," tandas Ahok.