Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung). Keduanya akan dipanggil bersamaan untuk memberikan kesaksian pada kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada APBD-Perubahan tahun 2014.
Pemanggilan itu rencanannya akan dilakukan pada bulan ini, Ahok dan Lulung bakal bersaksi di Tipikor, Jalan Bungur Besar No. 20, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Alex Usman.
"Bagus dong, Lulung kan mau meringankan (terdakwa), saya mau memberatkan. Seru kan?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ahok memastikan dirinya bakal hadir dalam pemanggilan tersebut, dia juga bakal menceritakan semua siapa saja pejabat di DKI yang bermain anggaran siluman.
"Nanti saya buktiin semua, saya bisa tahu darimana ada korupsi. Saya udah pernah tulis di (draf APBD). 'Ini anggaran apa? Nenek lho anggaran nenek lho". Makanya saya bisa buktikan bahwa ada APBD siluman. Saya kan ngomong, nanti bersaksi di bawah sumpah," jelas Ahok.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua orang diantaranya dari kalangan eksekututif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex Usman diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Setelah menetapkan dua orang tersangka dari PNS DKI, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kalangan legislatif yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.