Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan kalau dirinya bakal dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk bersaksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada APBD-Perubahan tahun 2014 dengan terdakwa Alex Usman.
"Oh iya-iya. Jaksa mau minta bantu kita untuk bantu saksi yang memberatkan. Memberatkan tersangka. Karena kan disitu kita yang bocorin kan ada permainan kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ahok mengaku kaget dengan adanya pengadaan UPS di sekolah-sekoah, hal ini yang membuat mantan Bupati Belitung Timur ini mencopot Lasro Marbun dari jabatan Kepala Inspektorat DKI Jakarta. Lasro dicopot karena saat itu mengetahui pengadaan UPS di sekolah-sekolah saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya minta dia coret (anggaran) yang tdak perlu. Lalu dia coret. Kenapa di APBDP tiba-tiba muncul UPS? Saya bilang inspektorat jangan periksa dulu, biar BPKP yg periksa dulu. Makanya begitu denger kesaksian di pengadilan, saya jadi tahu ternyata kepala dinas pendidikan yang lama trmasuk Sekda (Sekretaris Daerah Saefullah) tau lho," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan akan siap hadir untuk memberikan keterangan. Pemanggilan Ahok untuk menjadi saksi kasus UPS direncanakan akan digelar pada Kamis (28/1/2016) mendatang.
"Saya sih tunggu saja (surat pemanggilan dari Kejaksaan). Saya sih kapan saja pasti datang. Saya mau bongkar, kan saya yang laporin. Saya udah kesel," katanya.
Lebih lanjut, Ahok bahkan menduga setelah dirinya dimintai keterangan kejaksaan nanti akan ada tersangka UPS baru yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Nah makanya Jaksa pengen saya menguatkan itu. Setelah itu bisa ada tersangka baru saya kira," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua orang diantaranya dari kalangan eksekututif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex Usman diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Setelah menetapkan dua orang tersangka dari PNS DKI, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kalangan legislatif yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.