Mulai 25 Januari, Tak Lagi Ada Bus Jemputan bagi PNS DKI

Jum'at, 22 Januari 2016 | 09:26 WIB
Mulai 25 Januari, Tak Lagi Ada Bus Jemputan bagi PNS DKI
Ilustras PNS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta mulai 25 Januari 2016 tidak lagi bisa menikmati layanan bus jemput karyawan, yang selama ini disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menerangkan penghapusan bus jemputan bagi pegawai DKI dikarenakan banyak dari PNS yang protes.

"Iya betul (operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan) mulai tanggal 25 Januari. Karena ada sebagian karyawan yang protes," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).

"(Pegawai) yang pulang jam 16.00 WIB naik bus jemputan sudah antre absen dari pukul 15.30 WIB. Alasannya takut ketinggalan bus, sehingga (pegawai yang bekerja) overtime sampai pukul 18.00 protes enggak ada jemputan," Heru menambahkan.

Penghentian oprasional bus jemputan ini diputuskan setelah rapat pimpinan (Rapim) bersama dengan Gubernur DKI Jakarta pada 18 Januari 2015. Heru mengaku kesulitan mengakomondasi sebagai protes pegawai.

"Sulit mengatur sana sini protes, jadi (bus jemputan) dihapus saja. Lagipula take home pay karyawan DKI sudah besar. Daripada bolak balik (pegawai) protes terus," jelas Heru.

Untuk diketahui, bus jemputan PNS DKI yang bekerja di Balai Kota sejauh ini ada 18 unit, sedangkan di setiap wilayah kota terdapat 2-3 bus jemputan, dengan rute yang disediakan Bekasi Barat, Depok Bogor, dan Tangerang.

Penghentian oprasional bus jemputan bagi PNS DKI diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Bus-bus ini nantinya akan dialihkan ke PT Transjakarta, dengan rute yang sama, hanya saja diperuntukannya menjadi angkutan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI