Densus 88 Polri Tangkap 2 Orang Terkait Senjata Api Ilegal

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 07:21 WIB
Densus 88 Polri Tangkap 2 Orang Terkait Senjata Api Ilegal
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengawal barang bukti usai penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk dua orang atas kasus kepemilikan senjata api (sempi) ilegal pada Rabu (20/1/2016) malam.

"Dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), satu ditangkap di Jakarta," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (21/1/2016).

Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kasus bom Thamrin, ia menjelaskan keduanya tidak terkait dengan kasus bom Thamrin, melainkan terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat atas kasus kepemilikan senpi ilegal.

"Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujarnya.

Sementara pihaknya enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi. 

Sebelumnya, Densus 88 menangkap 13 orang di beberapa daerah pascaperistiwa teror bom Thamrin. Dari 13 orang tersebut, kepolisian menyatakan hanya delapan orang yang terkait dengan kasus bom Thamrin.

"Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.

Sementara lima orang lainnya tidak memiliki kaitan dengan kasus bom Thamrin, melainkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI