Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (21/1/2016), menuntut agar Jero Wacik, yang pernah menjabat sebagai menteri di dua kementerian di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dipenjara selama sembilan tahun atas dakwaan korupsi.
Jero, politikus Partai Demokrat, didakwa telah memanfaatkan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada periode 2004 hingga 2014.
Demi mendengar tuntutan itu, Jero mengajukan keberatan.
"Saya keberatan karena prinsipnya tuntutan sama dengan dakwaan," kata Jero dalam sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip Antara.
Jero mengatakan bahwa dalam tuntutannya jaksa KPK tak mempertimbangkan kesaksian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hadir sebagai saksi meringankan bagi Jero di pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Januari lalu. Kalla adalah wakil presiden di periode 2004-2009.
"Saksi Pak Wapres juga tidak dipertimbangkan, nanti saya akan ajukan pledoi, saya percayakan kepada majelis hakim, mereka masih punya hati nurani," tukas Jero.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Jero Wacik Keberatan Dituntut Penjara 9 Tahun
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2016 | 23:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
07 Juli 2022 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI