Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar karena diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Selain penjara selama sembilan tahun, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016), menuntut agar politikus Partai Demokrat yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp18,79 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan dipidana selama 4 tahun," kata jaksa Dody Sukmono seperti dikutip Antara.
Jumlah Rp18,79 tersebut diperoleh dari total DOM 2004-2011 saat Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga, yaitu Rp8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014, yaitu Rp10,3 miliar.
"Uang Rp18,79 miliar dikurangi dengan uang yang disita Rp1,092 miliar sehingga jumlah uang yang diganti adalah Rp17,69 miliar," lanjut jaksa Dody.
Tuntutan atas Jero didasarkan pada tiga dakwaan. Pertama jaksa mendakwa Jero berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua alternatif pertama, jaksa menggunakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Terakhir, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Dipenjara 9 Tahun
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2016 | 21:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
07 Juli 2022 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI