Saksi Tak Berkaitan, Pengacara Simpatisan ISIS Sebut JPU Blunder

Kamis, 21 Januari 2016 | 17:36 WIB
Saksi Tak Berkaitan, Pengacara Simpatisan ISIS Sebut JPU Blunder
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria, Kamis (21/1/2016). Agenda sidang hari ini untuk mendengar keterangan tiga saksi mahkota dan keterangan terdakwa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi untuk salah satu terdakwa bernama Aprimul Hendri.

Saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Hakim, Muhammad Fachry alias Ustad Fachry alias Tuah Febriwansyah, dan Robby Risahputra.

Menurut pengacara Aprimul Hendri, Asnudin, dari tiga saksi, cuma Roby yang berkaitan dengan kasus Aprimul.

"Saksi Roby ada hubungan dengan terdakwa, karena mereka memang saling kontak saat mau membelikan tiket untuk orang ke Suriah tersebut," kata Asnudin usai sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Itu sebabnya, menurut Asnudin, apa yang dilakukan jaksa bisa dikatakan blunder.

"Iya, kalau kita dengar keterangan mereka ya, mereka tidak kenal klien saya, ya jadinya bisa dibilang begitu (blunder)," kata Asnudin.

Ditemui secara terpisah, jaksa Yuana mengaku sudah berusaha mengungkap fakta terkait hal tersebut. Soal apakah keterangan saksi memuaskan atau tidak, dia belum bisa memutuskan dan akan terus mendalaminya.

"Nanti baru kita nilai kalau soal itu," kata Yuana seraya meninggalkan ruang sidang.

Ahmad Junaidi diduga memiliki kaitan langsung dengan panglima ISIS asal Malang, Abu Jandal. Dia disebut-sebut direkrut langsung oleh Abu Jandal.

Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.

Ketujuh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 15 junto Pasal 7a, dan terancam 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI