Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah menyerahkan 1.240 bus ke pemerintah daerah dan dua BUMN yang menangani bidang transpotasi. Kedua BUMN itu adalah Perum Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, bus tersebut terdiri dari 1.050 unit dimanfaatkan untuk Bus Rapid Transit (BRT), 15 unit untuk bus Pemadu Moda, 50 unit untuk bus angkutan perkotaan dan 125 unit bus angkutan perintis.
Penyerahan bus ini langsung dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenhub kepada para perwakilan dari sembilan pemerintah daerah, Perum Damri dan PPD, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Berikut daerah yang menerima bantuan bus dari Kemenhub:
Penerima 1050 unit bus rapid transit (BRT) yakni: Pemerintah Daerah Aceh (25 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (20 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (5 unit); Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta (25 unit; Pemerintah Daerah Kota Pekan Baru (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Batam (15 unit); Pemerintah Daerah Kota Palembang (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Semarang (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Sorong (10 unit); Perum Damri (225 unit); dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (600 unit).
Sementara penerima 15 bus pemadu moda adalah Perum Damri yang digunakan untuk melayani: Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (3 unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit); Bandar Udara Mutiara, Palu , Provinsi Sulawesi Tengah (3 unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit).
Penerima 50 bus angkutan perkotaan yaitu: Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh. (2 unit); Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmaaraya, Provinsi Sumatera Barat (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. provinsi Sumatera Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawan, Provinsi Lampung (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (3 unit); Pemerintah aerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (3 unit) Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit).
Sedangkan penerima 125 bus angkutan perintis adalah Perum Damri di 31 provinsi yaitu: Provinsi Aceh (4 unit); Provinsi Sumatera Utara (5 unit); Provinsi Sumatera Barat (1 unit); Provinsi Riau (5 unit); Provinsi Kepulauan Riau (4 unit); Provinsi Jambi (2 unit); Provinsi Bengkulu (1 unit); Provinsi Sumatera Selatan (6 unit), Provinsi Bangka Belitung (7 unit); Provinsi Lampung (1 unit); Provinsi Banten (2 unit); Provinsi Jawa Barat (9 unit); Provinsi Jawa Tengah (1 unit); Provinsi Jawa Timur (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit), Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit); Provinsi Kalimantan Timur (2 unit); Provinsi Kalimantan Utara (6 unit); Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit); Provinsi Sulawesi Barat (2 unit); Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit); Provinsi Gorontalo, (2 unit); Provinsi Sulawesi Utara (2 unit); Provinsi Maluku (2 unit); Provinsi Maluku Utara (2 unit); Provinsi Papua (6 unit); Provinsi Papua Barat (4 unit).
"Penyerahan bus ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk merealisasikan program Nawa Cita yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2018," jelas Sugihardjo.
Sugihardjo juga berharap bantuan bus tersebut nantinya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah terutama dalam hal penyediaan sarana dan prasarana transportasi darat yang memadai.
"Dengan diserahkan bantuan bus kepada pemerintah daerah dan dua BUMN tersebut diharapkan dalat meningkatkan kapasitas moda transpotasi umum di Indonesia," kata dia.