Revisi UU Terorisme Masuk Prioritas Prolegnas DPR 2016

Kamis, 21 Januari 2016 | 12:42 WIB
Revisi UU Terorisme Masuk Prioritas Prolegnas DPR 2016
Ilustrasi antiterorisme [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU nomor 15/2003 tentang terorisme masuk ke dalam daftar Prioritas Program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. UU Terorisme ini masuk ke dalam 10 UU baru yang menjadi prioritas dalam Prolegnas.

Sembilan UU yang masuk prioritas prolegnas lainnya adalah, RUU tentang RUU tentang perubahan UU 8/2015 tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Kedua, RUU tentang Kitab Hukum Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kemudian, ‎RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, RUU tentang perubahan atas UU nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta RUU Ekonomi Kreatif.

"Revisi UU Teroris paling baru masuk, Senin atau Selasa," kata Supratman di DPR, Kamis (21/1/2016).

‎Baleg sendiri akan memplenokan tentang Prioritas Prolegnas ini. Total, ada 40 RUU yang masuk untuk menjadi Prioritas di Tahun 2016. Pleno ini diharapkan selesai pada Senin (25/1/2016). Kemudian, hasil Pleno ini akan dibawa ke Pimpinan DPR untuk dibacakan di Paripurna terdekat.

"Ini akan diplenokan agar menjadi keputusan Baleg, Senin selesai dan akan langsung dibawa ke pimpinan (DPR) untuk dibawa ke Paripurna," ujar Politisi Gerindra ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI