Suara.com - Komisi III DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Belum dibentuk Panja ini, Politisi Demokrat Komisi III Ruhut Sitompul sudah melakukan penolakan. Menurutnya, Panja ini tidak tepat. Sebab, penanganan kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung.
"Lebay itu, harusnya ini diserahkan ke lembaga penegakan hukum. Ini kan sudah selesai," kata Ruhut di DPR, Kamis (21/1/2016).
Ketimbang melaksanakan tugas Panja ini, Ruhut menilai Komisi III bisa fokus pada tugas legislasinya. Apalagi, kerja legislasi di Komisi III kurang menonjol.
"Kita masih banyak pekerjaan yang lain, ada legislasi," kata Ruhut.
Rencana pembentukan Panja ini muncul dari hasil rapat dengan Jaksa Agung Prasetyo yang berjalan selama dua hari, Selasa-Rabu (19-20/1/2016). Dalam rapat kemarin, memunculkan dua kesimpulan dan satu catatan.
Kesimpulan pertama adalah meminta Jaksa Agung menangani perkara secara lebih teliti, hati-hati dan optimalisasi peningkatan kinerja dengan profesional. Sedangkan, kesimpulan kedua adalah Komisi III akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Jaksa Agung atas putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus.
Sementara, pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto, menjadi catatan Komisi III. Dalam catatan itu, Komisi III, memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja terkait penanganan hukum kasus Freeport.
"Ini memang kesimpulan dan catatan itu untuk kami, apapun yang kami lakukan tidak mengikat dia (Jaksa Agung)," tutur Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa.