Jokowi Setuju Terbitkan Perpres Kekerasan Anak di Sekolah

Kamis, 21 Januari 2016 | 11:45 WIB
Jokowi Setuju Terbitkan Perpres Kekerasan Anak di Sekolah
Kampanye penghapusan kekerasan anak di area Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/12). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui usulan penerbitan peraturan presiden tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Kekerasan anak ini khususnya di lingkungan pendidikan.

"Dalam rapat terbatas Rabu keamtin, Presiden menyetujui usul penerbitan perpres tersebut dengan meminta Mendikbud (Anies Baswedan) , KPAI dan Menko PMK(Puan Maharani) untuk segera menyiapkan draftnya," kata Niam, Kamis (21/1/2016).

Perpres ini untuk memastikan lingkungan sekolah ramah untuk anak. Selain itu memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, madrasah serta pesantren.

Bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Presiden memerintahkan agar Mendikbud melakukan langkah radikal dalam pencegahan terjadinya perundungan (bullying) dan menggalakkan pendidikan karakter serta budi pekerti.

Dalam rapat tersebut, lanjut Niam, Presiden juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat pengawasan media penyiaran dan melakukan filter terhadap isi siaran tidak ramah anak. Jokowi juga menegaskan kekerasan di sekolah harus segera dihentikan dengan langkah-langkah nyata dan radikal.

"Kuncinya adalah memberi edukasi pada masyarakat, keluarga dan anak-anak untuk bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mencegah kekerasan," katanya.

Inpres GN AKSA Selain soal perpres itu, Niam mengatakan pihaknya juga mengusulkan perluasan cakupan Inpres GN AKSA (Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak) yang hanya mengatur kejahatan seksual, menjadi Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) sebagai gerakan nasional di bawah koordinasi langsung Presiden.

"KPAI juga mengingatkan kembali atas komitmen penerbitan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Presiden juga kembali memerintahkan Menko PMK untuk melakukan percepatan draft perpu untuk ditandatangani. KPAI menilai ada ketidaksinkronan antara komitmen Presiden dengan pembantu di bawahnya," kata dia.

KPAI sendiri mencatat terjadi penurunan kasus-kasus anak 2015 dibanding 2014. Tetapi kasus pelanggaran anak di bidang pendidikan naik 4 persen menjadi 478 di 2015 dari 461 kasus di 2014.

Secara umum, tindak kekerasan terhadap anak menurun sebesar 25 persen yaitu menjadi 3.820 kasus pada 2015 dari 5066 kasus (2014). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI