Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang menimpa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Apalagi, kasus yang ditangani KPK ini disebut-sebut menyangkut ke banyak orang.
"Kalau isu, kita tidak berhak menanggapi. Tapi kita serahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk mengusut tuntas," kata Agus di DPR, Kamis (21/1/2016).
Dia menegaskan, penegakan hukum jangan berdasarkan isu. Politisi Demokrat ini mengatakan aparat penegak hukum harusnya bekerja berdasarkan fakta untuk pengungkapan sebuah kasus.
"Ini harus diusut tuntas sehingga yang ada bukan hanya isu. Tapi fakta yang benar-benar ada. Kalau memang tidak ada sampaikan kepada khalayak ramai, memang tidak benar ada seperti itu," ujar dia.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus suap proyek pembangunan Jalan di Kawasan Indonesia Timur yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini, Yaitu Julia Prasetyarini, Dessy , Edwin, dan Abdul Khoir, yang merupakan pihak swasta. Serta Anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Saat OTT ini berjalan, KPK mengamankan total uang sebesar 404ribu dollar Singapura. Para tersangka sendiri ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di Jakarta.