Suara.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (21/1/2016) siang, dijadwalkan menginisiasi dimulainya pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Presiden meresmikan pembangunan proyek tersebut di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/1) mengatakan izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
"Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung," katanya.
Barata menjelaskan penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 kilometer, dengan empat stasiun dan satu dipo," katanya.
Terdapat empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
Presiden Akan Insiasi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2016 | 08:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa yang Tanggung Jawab? Kementerian BUMN dan KCIC Saling Bantah Soal Kerugian WIKA di Proyek Kereta Cepat
17 Juli 2024 | 08:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI