Komisi I DPR Tuduh Uji Publik Izin Penyiaran oleh KPI Ilegal

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2016 | 07:11 WIB
Komisi I DPR Tuduh Uji Publik Izin Penyiaran oleh KPI Ilegal
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganggap tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, sebagai ilegal karena menyalahi perundang-undangan. Terlebih lagi, kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam, KPI lantas mengumumkan hasil uji publik itu ke masyarakat.

"Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan. Mahfudz mengatakan tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur undang-undang dan IPP sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

KPI sendiri sudah diminta Kemenkominfo untuk memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat. "Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan pemerintah akan meminta KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran," katanya.

Menurut dia, KPI tinggal memberikan saja masukannya melalui Kemenkominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan. "Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner," katanya. KPI yang dalam melaksanakan kegiatan dan uji publik itu mendasarkan pada Pasal 33 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang Penyiaran, katanya, sebagai alasan tidak pas karena kewenangan KPI hanya sampai tahap evaluasi dengar pendapat terhadap pemohon perpanjangan IPP.

Ia mengatakan KPI tidak berwenang menyelenggarakan uji publik. KPI juga dinilai salah menafsirkan kata "masukan" dalam Pasal 33 Ayat (4) Huruf a UU Penyiaran dengan penafsiran bahwa KPI berhak menerima masukan dari masyarakat tentang program siaran yang akan menjadi bagian dari evaluasi dalam evaluasi dengar pendapat dalam proses perpanjangan IPP.

Penafsiran kata "masukan" dengan melibatkan masyarakat luas kurang tepat, mengingat pelibatan masyarakat itu tidak diatur di dalam UU Penyiaran. Seharusnya, KPI cukup memberikan masukan kepada LPS yang memproses perpanjangan IPP untuk meningkatkan kualitas program siarannya, tanpa perlu melibatkan masyarakat karena KPI adalah wakil masyarakat.

"Kegiatan dan proses uji publik yang hanya berdasar pada penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI