Rhoma Irama: UU Terorisme Harus Bisa Cegah Teroris

Rabu, 20 Januari 2016 | 20:12 WIB
Rhoma Irama: UU Terorisme Harus Bisa Cegah Teroris
Rhoma Irama [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih pro kontra.

Sepanjang tujuannya baik dan tetap mengakomodir hak asasi manusia, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merespon positif kalau UU tersebut direvisi.

Rhoma yang mendapat julukan Raja Dangdut berharap UU terorisme mengakomodir upaya preventif dan preemtif yang dilakukan aparat keamanan dalam mencegah aksi teroris.

"Yang pasti pencegahan teroris sekarang, harus diperketat pencegahannya dengan tindakan preemptif dan harus preventif," ujar Rhoma di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Rhoma mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 ayat 1 dan 2 berbunyi setiap warga negara berkewajiban untuk turut serta di dalam melaksanakan pengamanan dan pertahanan negara.

"Di Pasal 22 ayat 2, sistem pertahanan negara berbunyi, dilaksanakan dengan sistem pertahanan rakyat semesta dengan TNI, Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," katanya.

Rhoma berharap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dapat menangani permasalahan terorisme.

"Saya harap UU teroris bisa preemptif dan preventif, untuk mencegah munculnya terorisme," kata dia. (Meg Phillips)

Berita Menarik Lainnya:
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI