Suara.com - Rencana pemerintah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih pro kontra.
Sepanjang tujuannya baik dan tetap mengakomodir hak asasi manusia, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merespon positif kalau UU tersebut direvisi.
Rhoma yang mendapat julukan Raja Dangdut berharap UU terorisme mengakomodir upaya preventif dan preemtif yang dilakukan aparat keamanan dalam mencegah aksi teroris.
"Yang pasti pencegahan teroris sekarang, harus diperketat pencegahannya dengan tindakan preemptif dan harus preventif," ujar Rhoma di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Rhoma mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 ayat 1 dan 2 berbunyi setiap warga negara berkewajiban untuk turut serta di dalam melaksanakan pengamanan dan pertahanan negara.
"Di Pasal 22 ayat 2, sistem pertahanan negara berbunyi, dilaksanakan dengan sistem pertahanan rakyat semesta dengan TNI, Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," katanya.
Rhoma berharap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dapat menangani permasalahan terorisme.
"Saya harap UU teroris bisa preemptif dan preventif, untuk mencegah munculnya terorisme," kata dia. (Meg Phillips)
Kisah Pertemanan Jessica, Hani, Mirna Sampai Kopi Maut Merenggut
Pengacara Bantah Kematian Mirna Dilatari Cinta Segitiga
BERITA TERKAIT
Cerita Titiek Puspa Bela Inul saat Goyang Ngebor Dicekal: Dia Diberi Tuhan Kelebihan Luar Biasa
12 April 2025 | 08:34 WIB WIBAdik Rhoma Irama Meninggal Dunia
20:18 WIBREKOMENDASI
TERKINI