Suara.com - Dua anak berinisial H (14) dan S (14) diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota TNI AL kopral HR di Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 13 Desember 2015. Kasus ini sekarang ditangani pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Bagaimana kronologis kasus tersebut, pengacara LBH Jakarta, Arif Maulana, menceritakannya dalam konferensi pers yang digelar hari ini di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Hari itu, H dan S menjemput temannya, R, di Bojong Gede, dengan sepeda motor. Mereka bertiga boncengan dalam satu sepeda motor yang dikemudikan R.
Sesampai di tempat kejadian perkara, tiba-tiba R kehilangan kendali dan botol minuman teh yang dipegang H terlempar dan mengenai tembok rumah kopral HR.
Mendengar benda mengenai tembok rumahnya, Kopral HR keluar dari dalam rumah. Kopral HR langsung naik darah karena temboknya itu baru selesai diperbaiki.
"HR berteriak ke arah H, S, dan R dengar teriakan tersebut banyak warga yang dengar dan mengejar mereka," kata Arif.
Anak-anak tersebut sebenarnya sudah berusaha menjelaskan duduk masalahnya. Tapi, tidak didengar. Mereka malah dibawa kopral HR ke lahan kosong yang berada di samping rumah.
"H dan S disuruh membuka bajunya dan dipukuli, dengan memakai kalung baja yang digunakan oleh S," kata Arif.
R yang lolos dari cengkeraman kopral HR memberitahu orangtuanya mengenai kejadian tadi.
"Orangtua S datang bersama petugas bimas lingkungan untuk meredakan peristiwa tersebut," kata Arif.