Kapolri Beberkan Kelemahan UU Terorisme Sehingga Harus Direvisi

Rabu, 20 Januari 2016 | 18:47 WIB
Kapolri Beberkan Kelemahan UU Terorisme Sehingga Harus Direvisi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme ke DPR.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai UU tersebut memang terdapat banyak kelemahan, salah satunya tidak bisa menjerat warga Indonesia yang pulang kampung setelah membantu ISIS di Suriah.

"UU antiteror ada kelemahan, tidak bisa menjangkau kasus tertentu. Misalnya orang yang balik dari Suriah (gabung ISIS) atau deklarasi dukungan," kata Haiti di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
 
‎Kelemahan lainnya, kata Badrodin, seseorang atau kelompok yang merencanakan aksi teror tidak bisa dijerat tindak pidana, meskipun polisi sudah punya alat bukti.

Itu sebabnya, Badrodin sangat setuju kalau Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme direvisi.

"Diharapkan juga persiapan bisa dipidanakan, seperti pelatihan militer. Kami tahu (rencana aksi teror) tetapi kami tidak bisa proses hukum," ujar dia.

Badrodin mengatakan kasus terorisme merupakan ekstra ordinary yang harus ditangani ekstra pula, seperti halnya kasus narkoba.

‎"Polisi harus lebih profesional tangani kasus-kasu begitu. Narkoba dan sindikat-sindikatnya bahkan bisa punya aset besar, seperti Freddy (Freddy Budiman, terpidana mati narkoba)," kata dia.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI