PKS Minta Pemerintah Cepat Sodorkan Rancangan Revisi UU Terorisme

Rabu, 20 Januari 2016 | 18:38 WIB
PKS Minta Pemerintah Cepat Sodorkan Rancangan Revisi UU Terorisme
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PKS DPR meminta pemerintah segera menyodorkan rancangan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme ke DPR agar bisa masuk ke Program Legislasi Nasional 2016.

"Jika sudah masuk daftar prioritas, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama tiga sampai enam bulan ke depan," kata Sekretaris Fraksi PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasir Djamil di DPR, Rabu (20/1/2016).

Anggota Komisi III mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi UU terorisme sudah ‎muncul sejak 2010 lantaran UU terorisme yang ada dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

‎"Lambatnya perjalanan revisi UU antiterorisme tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga revisi ini perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," tuturnya.

Anggota Fraksi di Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menambahkan sebelum melakukan revisi, pemerintah harus mengevaluasi kinerja aparat keamanan dan kementerian terkait. Sebab, UU yang ada sekarang belum dilaksanakan dengan baik.

"Sebelum revisi, evaluasi penanggulangan terorisme dan pelaksanaan UU terorisme selama ini seperti apa," katanya.

‎"Bila dalam evaluasi itu ditemukan bahwa kelemahannya ada di implementasi maka itu yang harus diperbaiki. Namun kalau implementasi sudah maksimal namun kewenangannya masih terkendala aturan maka silakan (revisi)," tambah Mahfudz.

Berita Menarik Lainnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI