Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera membentuk Panel untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dalam penanganan Dana Pemilihan (Dapil) dengan terlapor Anggota Komisi IX Fraksi Golkar Gde Sumanjaya. Pembentukan Panel umumnya dilakukan ketika adanya pelanggaran etika berat.
"Itu putusan rapat pimpinan (MKD), laporan yang bersangkutan dibawa ke rapat internal anggota, lalu dalam rpaat memutuskan membentuk Panel. Kalau dibentuk panel, maka kita akan ambil empat dari luar (MKD) dan tiga dari dalam (MKD)," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Rabu (20/1/2016).
Dia tidak merinci kasus ini, namun dia menerangkan pembentukan panel tersebut sudah diumumkan di media massa untuk mencari anggota dari luar MKD. Ketika sudah ada pendaftar untuk menjadi anggota panel, MKD akan menyeleksinya dan kemudian akan bertugas bersama untuk memutus perkara tersebut.
"Kita tungu 14 hari, setelah itu kita akan sharing dengan para pemuka, akademisi, dari luar yang mengajukan permohonan kita lakukan penyaringan. Setelah memenuhi syarat ya kita akan tetapkan panel itu," ujar Politisi PDIP ini.
Wakil Ketua MKD lainnya, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat MKD, hari ini. Rapat ini, nantinya akan memutuskan kelanjutan pembentukan panel tersebut.
"Nanti kita baru mau rapat soal itu," ujar Dasco.
Gde yang dihubungi suara.com, mengatakan, tidak tahu perihal penanganan kasus ini. Dia menerangkan, kasus ini merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2010, dan sudah selesai. Namun, dia belum mengetahui kenapa kasus ini diangkat lagi dan bisa langsung dibentuk panel.
"Itu kasus lama, 2010, itu sudah clear. Saya memang pernah dimintai keterangan MKD untuk kasus ini, karena ada bukti baru. Tapi saya tidak tahu kenapa ini langsung dibuat Panel, saya juga tidak pernah mendapat surat pemberitahuan," kata dia.