Fraksi Gerindra menganggap revisi UU Terorisme belum urgen direvisi. Usulan revisi sebelumnya dicetuskan Pemerintah setelah melihat perkembangan teror yang belakangan terjadi.
"Menurut saya nggak urgen banget. Kalau indikatornya peristiwa kemarin, menurut saya itu bisa ditangani dengan baik. Urgensinya harus kita kaji ulang," kata Anggota Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa di DPR, Rabu (20/1/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi III ini, yang penting sekarang ini adalah mengklarifikasi pelaku teror penembakan dan pengeboman di Jalan Thamrin, Jakarta. Sebab, pelakunya sudah disebut polisi berasal dari ISIS, namun faktanya masih terbantahkan.
"Yang penting sekarang itu diklarifikasi, apakah betul ISIS, ini kan nggak jelas," ujarnya.
Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, UU teroris yang saat ini berlaku masih cukup baik. Menurutnya, yang penting adalah kordinasi antar-instansi. Seperti, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), serta kepolisian yang saling bekerjasama.
"Kalau kami berpandangan masih cukup baik. Kita harap supaya tidak ada tumpang tindih dalam penanganan terorisme, yang diperlukan adalah kordinasi," kata Supratman.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) ini, mengatakan, daripada menambah revisi UU Terorisme ini, DPR seharusnya menyelesaikan tugas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2015. Ada 37 RUU yang belum selesai ditangani.
"Rapat kemarin dengan seluruh pimpinan Komisi untuk Prolegnas, supaya tidak menambah dulu RUU dulu agar menyelesaikan prolegnas 2015, karena itu akan menambah bean. Kalau Prolegnas 2015 bisa diselesaikan dipertengahan tahun, bisa diselesaikan, tiap komisi bisa menambah 2 RUU lagi," kata Supratman.