“Bayangkan sejak 2014! KPK sudah minta keterangan pada 18 orang termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ternyata sampai awal Oktober 2015, KPK belum menemukan dua bukti. Lalu kenapa bisa dalam waktu singkat, bahkan di akhir masa jabatan diteken penetapan status tersangka?” ujarnya.
Pengamat: Tolak Buka Bukti, KPK Dinilai Menghina Pengadilan
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2016 | 07:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
27 April 2025 | 16:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI