“Bayangkan sejak 2014! KPK sudah minta keterangan pada 18 orang termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ternyata sampai awal Oktober 2015, KPK belum menemukan dua bukti. Lalu kenapa bisa dalam waktu singkat, bahkan di akhir masa jabatan diteken penetapan status tersangka?” ujarnya.
Pengamat: Tolak Buka Bukti, KPK Dinilai Menghina Pengadilan
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2016 | 07:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI