Polisi dengan Mudah Tangkis Argumentasi Pengacara Jessica

Selasa, 19 Januari 2016 | 19:12 WIB
Polisi dengan Mudah Tangkis Argumentasi Pengacara Jessica
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, meragukan hasil pusat laboratorium dan forensik Polri yang menyebutkan ada kandungan racun sianida dalam sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebelum meninggal dunia.

Argumentasi Yudi antara lain, saat itu, Rabu (6/1/2016), Hani juga ikut mencicipi es kopi Vietnam begitu Mirna bilang kopinya mengeluarkan bau tak enak. Tapi, katanya, Hani tidak bernasib seperti Mirna. Itu sebabnya, Yudi minta ahli forensik RSCM dilibatkan untuk menguji sampel lagi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan tentu saja Hani masih selamat karena hanya mencicipi es kopi dengan cara meneteskannya ke lidah. Sedikit saja, pada waktu itu Hani langsung merasa kebas.

"Hani itu icip-icip seperti salah satu saksi lain. Ada saksi lain, karyawan kafe, meneteskan setetes ditaruh di lidah. Kebas. Nah Hani icip-icip persis seperti itu," kata dia.

Krishna tidak mau menanggapi pernyataan pengacara Jessica secara lebih jauh. Saat ini, Jessica masih dimintai keterangan penyidik. Di dalam ruangan ada tiga ahli psikiatri untuk menganalisa kejujuran Jessica.

Krishna mengatakan polisi melarang pengacara mendampingi Jessica selama pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tidak wajib didampingi pengacara," kata Krishna.

Pengacara boleh mendampingi klien kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Makanya kami bilang, 'tidak ada kewajiban pengacara pada saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda keluar.' Keluar dia," kata Krishna

"Kalau jadi tersangka, siapa pun wajib ditawarkan. Apalagi ancamannya lima tahun. Ini saksi tidak ada kewajiban. Jadi silakan saja ngomong. Kita kan nggak berdebat dengan pengacara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI