Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta sempat membantah bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada permintaan uang dari DPRD Banten kepada Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Meskipun pada saat itu, dirinya sedang menjabat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD).
"Saya nggak tahu, meskipun saya TAPD saat itu, tapi belum tentu saya harus tahu," kata Ranta usai diperiksa oleh Penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/1/2016).
Namun, setelah didesak terus, dirinya pun mengakui bahwa hal tersebut juga diketahui oleh dirinya. Dan dia menegaskan diketahuinya ada permintaan uang tersebut bukan karena dirinya yang terlibat di dalamnya, melainkan karena mendengar informasi dari Ricky sendiri.
Meskipun begitu, dia tidak mengetahui apakah permintaan tersebut kepada pemerintah atau tidak. Ricky Tampinongkol sendiri mendapat uang dari APBD Banten untuk membiayai pembentukan bank Banten tersebut.
"Saya tahu dari korban sendiri(Ricky), permintaannya ke siapa nggak ke kita toh, kan belum realisasi(dana ke Ricky) semenjak saya, jadi selama masa saya belum ada dana yang terealisasi kepada PT BGD,"katanya.
Meskipun pada saatnya, dirinya mengaku belum ada realisasi pencairan dana dari APBD Banten kepada PT BGD, namun Ranta mengakui bahwa memang periode sebelum dirinya menjadi Sekda belum pernah ada realisasi untuk mencairkan dana daerah tersebut.
"Katanya iya ada tapi saya belum tahu berapa, karena saya baru jadi sekda selama tiga bulan," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus suap dalam rangka pembentukan Bank Banten terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Kawasan Serpong pada Selasa 1 Desember 2015. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, anggota DPR Banten dari PDI Perjuangan, Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah telah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita uang sejumlah USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.