Suara.com - DPR mendorong revisi aturan pengamanan di lingkungan parlemen. Teror di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa pada Kamis (14/1/2016) lalu jadi alasan untuk mempercepat revisi.
"Kebetulan sekarang ada peristiwa itu, ini memicu kita semua. Ini betul-betul memberikan warning bahwa kompleks DPR jadi salah satu objek vital. Apalagi pengamanan di DPR masih sangat rawan," kata Ketua Badan Legislatif Firman Subagyo di DPR, Selasa (19/1/2016).
Beberapa waktu lalu aturan pengamanan yang digagas diberi nama sistem pengamanan terpadu atau polisi parlemen.
Anggota badan legislasi dari Fraksi PPP Arwani Tomafi menambahkan panitia kerja sudah dibentuk untuk menggodok revisi aturan keamanan parlemen. Namun, dia menolak jika aturan ini disebut hanya karena ada serangan teroris di Jalan Thamrin.
"Panja sudah kita bentuk beberapa bulan yang lalu. Prinsipnya peraturan DPR ini dirancang untuk mengatur prosedur keamanan di lingkungan gedung DPR RI," ujar Arwani.
Arwani menerangkan tiga hal yang menjadi dasar pembuatan regulasi yaitu, pertama, untuk memastikan seluruh penghuni gedung DPR merasa aman sehingga dibutuhkan sistem kerja pengamanan yang sesuai standar pengamanan obyek vital.
Kedua, pengamanan tidak menghilangkan DPR sebagai representasi rakyat dan tidak mengurangi sifat kerakyatannya. Ketiga, pengamanan harus mampu mendorong peningkatan kinerja kedewanan, artinya pengamanan tidak menghalangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi ke DPR.
"Jadi ini tidak ada upaya menghambat atau menghalang-halangi masyarakat masuk. Kami ingin objek vital ini dipastikan sistem kerja pengamanannya. Baik anggota, karyawan, tamu, dan mitra kerja merasa aman kalai datang ke sini," kata Arwani.
Dia menambahkan panja pengamanan sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan, seperti Paspampres dan Mabes Polri serta Kesekretarian MPR dan DPD.