Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang sekarang mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Kami memanggil berdasarkan UU MD3, di Pasal 224 ayat 5, izin tidak diperlukan manakala kegiatan itu tidak terkait dengan tugasnya," kata Prasetyo di Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menambahkan alasan lain yang menyatakan pemanggilan Novanto tidak harus izin Presiden karena kasus ini masuk kategori kasus korupsi atau tindak pidana khusus.
"Kemudian, (izin Presiden tidak perlu karena) korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi izin tidak diperlukan. Kemudian, ada fakta yang kami temukan bahwa dari Sekjen DPR bahwa kegiatan itu tidak teragendakan di dewan," katanya.
Kasus Novanto di Kejagung sekarang tahap penyelidikan. Materi perkara yang didapat Kejagung masih berupa rekaman.
Saksi-saksi penting terkait kasus ini belum dapat diperiksa, terutama Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu ada dimana sudah dipanggil tidak datang. Semua rumahnya sudah didatangi tapi tida ada," katanya.
Prasetyo mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah MKD memproses kasus Novanto, katanya, mempermudah kinerja Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
"Kami bersyukur MKD menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika dan ini memudahkan kita," kata Prasetyo.
Kejagung Yakinkan DPR Bisa Panggil Novanto Tanpa Izin Jokowi
Selasa, 19 Januari 2016 | 13:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI