Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menceritakan kemunculan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Dia menerangkan, Gafatar terkait dengan gerakan Al Qiyadah Al Islamiyah, pimpinan Ahmad Musadek. Musadek sendiri adalah narapidana yang dihukum empat tahun penjara karena perkara penodaan agama.
"(Gafatar) Ini awalnya Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek. Kalau ditarik ke belakang, Musadek pernah dihukum empat tahun penjara, dia adalah anggota Negara Islam Indonesia," kata Prasetyo.
Prasetyo menduga, Ormas Gafatar bisa menarik simpati masyarakat karena menggunakan pendekatan sosial. Apalagi, Ormas ini kerap mengadakan acara pengobatan atau bakti sosial.
"Ini untuk menarik masyarakat. Dan ini kami sedang pelajari," kata dia.
Dalam menangani kasus Gafatar ini, Prasetyo menerangkan, Kejaksaan Agung akan melibatkan TNI, Polri dan Kemendagri. Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung juga akan melakukan rapat kerja dengan stakeholder terkait untuk membicarakan masalah ini.
"Dalam waktu dekat, mungkin setelah (rapat Komisi III) ini, akan diadakan pertemuan. Apakah Gafatar ini aliran sesat yang dilarang atau yuang tidak dilarang. Jadi ini akan dianalisa," kata politisi Nasdem ini.