PPP Kubu Djan Faridz Buka Kemungkinan Islah, Tapi Ada Syaratnya

Senin, 18 Januari 2016 | 23:14 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Buka Kemungkinan Islah, Tapi Ada Syaratnya
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa pihaknya bisa saja melakukan muktamar lagi untuk berdamai dengan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, syaratnya adalah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly harus melaksanakan terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus dualisme PPP.

"Boleh saja, tapi laksanakan dulu amar putusan MA, setelah itu boleh muktamar (islah)," kata Dimyati di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Mahkamah Agung sudah mengabulkan seluruhnya permohonan yang disampaikan oleh kubu Djan Faridz dalam sidang kasasi. Dalam amar putusannya, MA meminta kepada Menkumham untuk mencabut surat keputusan pengesahan kepengurusan PPP Romahurmuziy.

Menurut Dimyati, apabila Menkumham tidak menuruti perintah seperti yang ada dalam amar putusan MA tersebut, maka dapat dinilai terjadi penghinaan terhadap putusan peradilan. Karenanya, dia berharap, Yasonna mempunyai itikad baik untuk segera mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz sebagai pengurus yang sah.

"Jadi kalau tidak dilaksanakan dulu amar putusan MA itu, sama juga orang melakukan contemp of court atau penghinaan terhadap dunia peradilan atau lembaga yudikatif," katanya.

Seperti diketahui, momen islah antara kedua kubu sebenarnya sudah terbuka lebar setelah Yasonna mencabut SK Kepengurusan Romahurmuziy dan mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung Tahun 2010, di mana Ketua umumnya adalah Suryadharma Ali dan Sekjennya Romahurmuziy. Namun, karena SDA sudah tersandung kasus korupsi, maka yang memegang kendali adalah Lukman Hakim Saifuddin yang adalah Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI