Jakarta Minim Tempat Penampungan Kendaraan Hasil Razia

Senin, 18 Januari 2016 | 15:36 WIB
Jakarta Minim Tempat Penampungan Kendaraan Hasil Razia
Petugas Dishubtrans DKI Jakarta mengamankan kendaraan roda empat yang terparkir liar di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transpotasi DKI Jakarta saat ini mengeluh soal kurangnya tempat untuk menampung mobil-mobil pribadi maupun angkutan umum yang sudah terjaring razia petugas.

"Pulo Gebang sudah penuh, Tanah Merdeka penuh. Pulo Gebang yang bus juga penuh. Satu-satunya di Rawa Buaya," ujar Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/1/2016).

Itu sebabnya Dishubtrans DKI membatasi derek kendaraan yang parkir liar di Jakarta karena minimnya tempat penampungan. Sehari kata Andri petugas hanya dipatok menderek 15 mobil di satu wilayah.

"Waduh, umpamanya satu wilayah kota itu kita wajibkan 14-15 kendaraan yang diderek untuk satu hari? Sudah hampir 70-80 kendaraan. Terus terang saja. Saya sudah mengerem nih," ujarnya.

"Kalau seumpamanya saya sudah dapat lahan lagi untuk penitipan, ya saya geber lagi," Andri menambahkan.

Untuk sementara, kendaraan yang ditilang saat ini akan dititipkan ke Kantor Wali Kota, kantor lurah, dan kecamatan di masing-masing wilayah. Dihubtrans DKI juga telah mengirim surat ke para pimpinan wilayah tersebut. Namun belum ada balasan.

"Kan kita sudah berkirim surat dengan Pak Wali Kota, Pak camat, dan Pak Lurah. Untuk mau menerima titipan hasil derek kita. Kan derek kita 32 (mobil) sudah main terus," kata Andri.

Sejauh ini, Dinas Perhubungan dan Transpotasi DKI berhasil menindak 8.966 unit kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melanggar. Sedangkan dari segi pendapatan yang telah diperoleh dari pelanggaran tersebut sejauh ini adalah Rp4.637.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI