Serangan Bom Thamrin, Polisi Analisa Keaslian Suara Bahrun Naim

Senin, 18 Januari 2016 | 15:31 WIB
Serangan Bom Thamrin, Polisi Analisa Keaslian Suara Bahrun Naim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari setelah serangan bom di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, beredar rekaman berisi suara Bahrun Naim di internet dengan durasi enam detik. Bahrun selama ini diduga polisi menjadi dalang serangan siang hari pada Kamis (14/1/2016) itu. Dalam rekaman, Bahrun membantah tudingan.

Menindaklanjuti beredarnya suara rekaman tersebut, Mabes Polri akan membuktikan keasliannya.

"Kami akan buktikan, kami akan ungkap itu semua secepat-cepatnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Jakarta, Senin (18/1/2016).‎
 
‎Suharsono mengatakan serangan di Thamrin telah menjadi sorotan internasional.

"Masyarakat Indonesia dan dunia internasional berharap pengungkapan ini tidak terlalu lama. Beri kesempatan, penyidik ‎tengah bekerja maksimal. Kami akan ungkap tuntas," katanya.

Rekaman suara tersebut beredar di SoundCloud yang diunggah akun bernama Ghostop dengan menampilkan wajah Bahrun yang tengah memakai kaca mata. Rekaman tersebut diberi judul "Bantahan Bahrun Naim."

"Lha, wong saya itu jarang online, dikira komunikasi, komunikasi dari Hongkong apa," demikian transkrip suara yang diduga dari Bahrun.
Dalam rekaman tidak ada keterangan tertulis untuk menjelaskan konteksnya.

Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst Harits Abu Ulya mengaku mengenali suara itu sebagai suara asli Bahrun.

"99 persen saya yakin itu suara BN (Bahrun Naim)," kata Ulya.

Ulya pernah mengadvokasi Bahrun dalam kasus kepemilikan amunisi pada tahun 2010.‎ Makanya dia mengaku masih mengenal suaranya.

‎Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan otak dibalik serangan di Thamrin adalah resedivis kasus teroris, Bahrun Naim. Bahrun saat ini bergabung dengan kelompok ISIS dan berada di Suriah. Dia keluar dari penjara tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus ancaman teror selama 2,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI