Suara.com - Badan Intelijen Nasional meminta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen direvisi agar untuk memberikan kewenangan kepada petugas intelijen untuk menangkap dan menahan. Apa tanggapan anggota Komisi I DPR?
"Tidak perlu, karena kebutuhan BIN adalah melakukan penggalian informasi terhadap orang yang dicurigai, diperlukan, dan dibutuhkan, kalau yang bersangkutan ditahan kan sudah bisa dilakukan bersama penegak hukum. Tinggal BIN dan kepolisian berkoordinasi," kata Mahfudz di DPR, Senin (18/1/2016).
Senada dengan Mahfudz, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya mengatakan saat ini UU Terorisme belum perlu dilakukan revisi.
Menurutnya UU yang keluar tahun 2011 itu sudah mengakomodir semua unsur lembaga pertahanan negara dalam antisipasi ancaman keamanan.
"Tugas BIN yaitu penangkalan dini, kami tidak sepakat ketika BIN harus di-install kewenangan baru yaitu penangkapan. Kita nggak ngerti kenapa Kepala BIN membuat statement seperti itu," kata Tantowi.
Komisi I Tidak Sepakat BIN Diberi Kewenangan Penangkapan
Senin, 18 Januari 2016 | 14:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50
10 Agustus 2022 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI