Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan tidak melanjutkan sepuluh dari 12 kasus dugaan pelanggaran etika anggota DPR yang dilaporkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
"Kalau saya tidak salah ada dua yang lanjut, sisanya semuanya ditolak," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (18/1/2016).
Adapun dua kasus yang tetap dilanjutkan prosesnya kasus dugaan pelanggaran asusila mantan artis yang menjadi anggota Fraksi PKB, Arzeti Bilbina. MKD akan mengagendakan pemeriksaan di Malang, Jawa Timur.
Kasus yang kedua, dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh anggota DPR. MKD akan membentuk panel karena tergolong kasus berat.
"Anggaran dapil, penyimpangan anggaran dapil atas laporan konstituen," kata Junimart.
Sedangkan delapan kasus yang tidak akan dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil, legal standing, dan tidak memiliki bukti konkrit, misalnya Setya Novanto dan Pertamina.
"Contoh soal Pertamina yang menyangkut Setya Novanto, Itu tidak melampirkan kopi KTP si pelapor, hanya melampirkan berita di mass media," katanya.
"Kemudian yang menyangkut saya, yang dilaporkan orang yang mengaku dari Medan, itu didrop," Junimart menambahkan.
Selanjutnya kasus politisi PDI Perjuangan Herman Heri dengan anggota Polda NTT. Soalnya, pelapor hanya mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat, namun tidak melampirkan akta notaris. Selain itu, pelapor juga hanya membawa bukti yang dianggap MKD tidak kuat.
"Selain itu, Herman juga sudah berdamai dengan polisinya," kata Junimart.