Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan mengawasi organisasi atau kelompok radikal di Indonesia. Terlebih mereka mengatasnamakan agama.
"Ya nggak bisa, sulit dong. Bagaimana? Tapi kita memang ada (program khusus) untuk meningkatkan kordinasi sampai tingkat desa, kecamatan," kata Tjahjo di DPR, Senin (18/1/2016).
Kata dia setiap orang mempunyai hak untuk membentuk kelompok atau organisasi. Perkumpulan mereka harus didaftarkan ke pemerintah daerah terkait.
Ketika izin sudah terbit, Kementerian Dalam Negeri belum bisa melakukan pengawasan organisasi tersebut. Sehingga, bila organisasi itu menjadi organisasi 'sesat' tidak terpantau dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Contoh kecil, Gafatar. Sejak dulu tuh memang pengajuan kegiatannya ke semua daerah sifatnya sosial. Tetapi secara organisasi, setelah kita mencermati, latar belakang, perkembangan, dan sebagainya kami tolak. Gitu. Tapi di daerah berkembang karena izinnya. Mengajukan izin bakti sosial, dan sebagai-sebagainya," kata Mendagri.
"Tapi kita masih punya kordinasi dengan pejabat kejaksaan dan semuanya. Kalau terkait dengan ajaran sesat atau membingungkan masyarakat kejaksaan punya hak (eksekusi)," kata dia.