Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin menyayangkan sikap sebagian warga yang terkesan kurang berempati dengan peristiwa serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Tentu hal itu tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Bayangin ada yang lagi ngejar teroris, tapi masyarakat berselfie ria. Nantinya harus ada SOP (standar operasional prosedur) itu," kata Ade di DPR, Senin (18/1/2016).
Ade berharap kalau nanti revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dilakukan, fenomena semacam itu harus dimasukkan. Revisi ini sebelumnya diwacanakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Intinya UU terorisme ya harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan dalam memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade.
Menurut Ade masalah terorisme di Indonesia sudah mendesak dan regulasinya harus diperbarui secepatnya.
"Nanti apakah di amandemen, atau nanti kita bisa minta presiden mengeluarkan Perppu," ujar anggota Fraksi Golkar.
Ade juga akan membawa wacana revisi UU tentang Terorisme ke dalam rapat pimpinan DPR.
"Saya akan membicarakan dengan seluruh pimpinan," ujarnya.
Penyerangan kelompok teroris terjadi di Jalan M. H. Thamrin pada Kamis (14/1/2016) di Starbucks dan pos polisi. Tujuh orang meninggal dunia, empat di antaranya pelaku, dan tiga lagi warga sipil tak berdosa. Serangan itu juga melukai sekitar 24 orang, sebagian anggota polisi.