Ketua DPR: UU Terorisme Harus Diperbaiki

Senin, 18 Januari 2016 | 11:16 WIB
Ketua DPR: UU Terorisme Harus Diperbaiki
Ade Komaruddin dilantik jadi ketua DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diubah atau revisi. Sebelumnya usulan revisi UU terorisme ini muncul dari Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Ade, revisi itu dilakukan agar aparat keamanan mempunyai 'kekuatan baru' dalam memberantas teroris.

"Intinya UU terorisme ya harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan dalam memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade di DPR, Senin (18/1/2016).

Menurutnya, masalah terorisme ini sudah mendesak. Sehingga diperlukan pembaruan secepatnya.

"Nanti apakah di amandemen, atau nanti kita bisa minta presiden mengeluarkan Perppu," ujar Politisi Golkar ini.

Ade juga mengatakan akan membawa agenda upaya revisi UU terorisme ini ke rapat pimpinan (Rapim) DPR. ‎"Saya akan membicarakan dengan seluruh pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya Luhut mengatakan satu poin penting dalam revisi undang-undang terorisme tersebut ialah penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di persimpangan Jalan MH Thamrin-Sarinah tersebut sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

"Ini sebenarnya dari mulai Desember kita sudah tahu, tapi karena belum ada alat bukti, ya tidak bisa ditindak," jelas purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Ia mengungkapkan BNPT sudah mempersiapkan revisi undang-undang terkait dan hampir selesai. Luhut juga menekankan agar revisi undang-undang terorisme dapat terwujud di tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI