Polisi Bekuk 12 Orang Terkait Kasus Pembajakan Akun BBM

Senin, 18 Januari 2016 | 10:32 WIB
Polisi Bekuk 12 Orang Terkait Kasus Pembajakan Akun BBM
Logo BlackBerry Messenger. (Foto: www.news.softpedia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah membekuk 12 tersangka terkait kasus pembajakan akun blackberry massenger (BBM), Senin (18/1/2016). Dalam operasinya, mereka mempunyai modus khusus.

Kepala Unit II Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Siagian mengatakan penangkapan mereka terbagi menjadi tiga kelompok.

Mereka mempunyai modus mengirimkan link atau website yang berisikan konten berbau pornografi atau konten yang menarik perhatian target operasinya. Sehingga tertarik untuk memasukkan email dan passwoord para korbannya.

"Konten pornografi, saat akan memutar film atau mendownload, terlebih dahulu memasukkan email berikut passwordnya," kata Jerry kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2016).

Setelah para pelaku mendapatkan email dan password korban. Lalu para tersangka memanfaatkan akun BBM korban untuk meminta pulsa atau uang kepada orang-orang yang ada di akun BBM korban.

"Setelah itu memanfaatkan kontak BBMnya. Dengan meminta pulsa dan lain-lainnya," katanya.

Dia pun menyarankan agar para pihak yang menjadi korban dari kasus pembajakan akum BBM itu secepatnya melaporkan kepada pihaknya.

"Jika ada yang menjadi korban link di atas agar melapor ke Subdit Jatanras PMJ," kata Jerry.

Berikut 12 tersangka yang yang telah ditangkap pihak kepolisian:

Kelompok 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI