Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan menerangkan sampai saat ini negara belum bisa menindak apabila ada masyarakat Indonesia yang menyatakan dukungannya kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
"Sementara ini, kalau tidak melakukan kegiatan gerakan radikal, tidak diapa-apakan. Dilarang itu ajarannya. Ajarannya dilarang di Indonesia," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
"Makanya saya katakan sekali lagi, ini adalah perang melawan keyakinan dan ideologi," Anton menambahkan.
Undang-undang terorisme yang ada di Indonesia dikatakan Anton belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal melakukan tindakan terorisme.
"Beda dengan UU yang ada di negara lain. Seperti home security atau internal security. Baru mendeklarasikan saja anggota tersebut bisa ditangkap, bisa dikenakan sebagai perbuatan pidana. Tapi kalau di Indonesia belum bisa," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut polisi bintang dua ini mengatakan bila negara ingin serius memberantas terorisme untuk segera merubah regulasi UU yang ada di Indonesia. Saat ini, polisi tidak bisa menahan seorang simpatisan organisasi radikal.
"Pernah ada satu seminar yang mengatakan kami simpatisan teroris, kita cuma membubarkan. Tapi tidak bisa menahan. Karena hukumnya belum melakukan perbuatan radikal," kata dia.