Suara.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri diketahui telah menjemput 5 narapidana kasus terorisme dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten. Penjemputan dilakukan, Sabtu (16/1/2016) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan kelima narapidana itu memang dijemput Densus 88. Namun ia belum bisa memastikan 5 narapidana itu ada kaitannya dengan kasus bom Thamrin, Jakarta Pusat empat hari lalu.
"Sementara belum ada hubunganya. Penjemputan (narapidana) di Tangerang hanya pendalaman saja," ujarnya di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
Anton memastikan keterangan dari kelima napi tersebut sangat dibutuhkan oleh tim Densus 88 Antiteror untuk mengungkap kelompok mama yang telah meneror Ibu Kota.
"Yang kira-kira ada hubungannya supaya bisa memberi keterangan kepada polisi," kata dia.
Kelima terpinana kasus terorisme yang tengah dimintai keterangan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri membawa lima terpidana kasus terorisme yakni, Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir.