Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung revisi UU Terorisme. Namun, dukungannya ini dengan menggunakan syarat tertentu.
Usulan revisi UU Terorisme ini muncul dari Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Tujuannya untuk langkah preventif kasus terorisme.
"Lihat dulu, kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak? Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain," kata Ryamizard usai acara 'Apel Kebhinekaan Lintas Iman Bela Negara, Menolak Radikalisme, Terorisme dan Narkoba' di Lapangan Banteng, Minggu (17/1/2016).
Ryamizard menambahkan, Menteri Pertahanan punya cara sendiri untuk melawan terorisme. Yaitu menggunakan rakyat untuk turut dalam program bela negara.
"Salah satu yang saya tonjolkan, selain tentara dan alutsistanya, adalah rakyat. Rakyat kita besar, makannya saya sampaikan, jika ada 100 juta rakyat yang terlatih, radikalisme, dan terorisme tidak ada apa-apanya. Kalau rakyat hanya berkumpul tapi tidak berlatih, sama saja (bohong)," kata Ryamizard.