Suara.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kewajiban bagi pelajar di daerah itu berpakaian muslim dan muslimah.
"Raperda itu telah diajukan ke DPRD. Seluruh fraksi di DPRD menyetujui raperda itu," kata Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ansari, di Mukomuko, Sabtu (16/1/2016).
Ia mengatakan, penerapan raperda tersebut khusus bagi pelajar yang beragama Islam. Bagi yang nonmuslim belum ada aturan yang diajukan untuk mengatur tentang kewajiban menggunakan pakaian sesuai dengan agamanya masing-masing.
Tidak hanya pelajar, katanya, termasuk juga guru yang beragama Islam wajib memakai pakaian muslim dan muslimah.
"Agar setiap hari pelajar dan guru di sekolah di daerah ini menutup auratnya," ujarnya.
Terkait dengan sanksi bagi pelajar yang tidak menggunakan pakai muslim dan muslimah saat ke sekolah, menurutnya, diserahkan ke pihak sekolah masing-masing.
Sanksi bagi pelajar itu, katanya, berupa teguran hingga pemanggilan orang tua. Termasuk sanksi pengurangan nilai pada mata pelajaran tertentu.
Sedangkan sanksi bagi guru pegawai negeri sipil yang tidak memakai pakaian muslim, katanya, berupa pengurangan nilai guru tersebut.
"Memang tidak ada pemaksaan dalam penerapan sanksi ini karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tetapi dengan sanksi yang rutin diberikan dapat menjadi hukuman sosial bagi yang melanggarnya," ujarnya. (Antara)