Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan perlunya perbaikan dalam hal penanganan terorisme. Sutiyoso menuturkan, jika ada perbaikan terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, pemerintah bisa lebih baik dalam hal pencegahan dan penanganan teroris.
"Dimana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penanganan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional," ujar Sutiyoso di Kantor BIN, Kalibata, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Mengenai peristiwa ledakan bom Thamrin, Sutiyoso menuturkan pihaknya sudah melakukan kewenangan dalam hal penanganan terorisme, yang telah diatur dalam dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, khususnya pasal 31 dan pasal 34 ayat 1 huruf c. Lanjut Sutiyoso, di dalam pasal 31, Bin memiliki wewenang penyadapan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran.
"Jadi penggalian informasi kita punya kewenangan,"ucapnya.
Namun berdasarkan pasal 34 Undang-undang nomor 17 tahun 2011, BIN memiliki kewenangan penggalian informasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan
"Jadi dalam hal ini, BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan pasal 31 dan pembatasan oleh pasal 34," kata Sutiyoso.
Sutiyoso menambahkan, aparat kepolisan yang memiliki kewenangan penangkapan dan penahanan juga mengalami keterbatasan dalam mencegah serangan teroris.
"Contohnya ada pelatihan teroris yang disampaikan oleh BIN tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena alat bukti dinilai kurang memadai," tandasnya.