Didakwa Korupsi, Yingluck Shinawatra Bisa Dibui 10 Tahun

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 15 Januari 2016 | 18:19 WIB
Didakwa Korupsi, Yingluck Shinawatra Bisa Dibui 10 Tahun
Mantan PM Thailand, Yingluck Shinawatra saat tiba di pengadilan Tinggi Thailand, Jumat (15/1). (Reuters/Chaiwat Subprasom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, Jumat (15/1/2016) diajukan ke pengadilan dengan dakwaan telah melakukan korupsi.

Yingluck dituduh telah menyalahgunakan  pengelolaan bantuan beras, kebijakan andalan yang mengantarnya ke kursi Perdana Menteri pada 2011. Tapi oleh pengamat program ini dinilai menguras uang negara hingga miliaran dolar.

Namun pendukung Yingluck yang dikenal dengan kelompok kaus kuning menilai pengadilan ini hanyalah siasat penguasa untuk menggerus pengaruh keluarga Shinawatra.

Yingluck, yang dikudeta pada 2014 adalah adik Thaksin Shinawatra, perdana menteri digulingkan pada 2006. Meski sekarang berada di pengasingan, Thaksin, tetap memiliki dukungan kuat.

Dia dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun pada Januari 2015 setelah anggota parlemen pilihan militer menyatakannya bersalah dalam mengatur rencana itu. Yingluck, yang membantah melakukan kesalahan, akan dipernjara selama sepuluh tahun jika terbukti bersalah.

"Saya telah mempersiapkan diri. Saya yakin bahwa hari ini saya akan melakukan yang terbaik," kata Yingluck kepada wartawan di luar pengadilan.

Jaksa dalam kasus ini diharapkan menghadirkan empat saksi pada Jumat ini. Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun ini dengan kesaksian pembelaan terakhir dijadwalkan pada November. (Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI