Pilkada Watch Nilai Pasal 158 UU Pilkada Ancaman Demokrasi Lokal

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 15 Januari 2016 | 17:00 WIB
Pilkada Watch Nilai Pasal 158 UU Pilkada Ancaman Demokrasi Lokal
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.

‎Andi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).  ‎

"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI