Suara.com - Menyusul kematian Allya Siska Nadya usai menjalani terapi Chiropractic oleh oknum dokter asing pada Agustus 2015, mengundang perhatian Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan asing yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dilarang praktik di klinik atau rumah sakit di Indonesia.
"Kita ada aturannya, kalau tidak ada izin (tenaga kesehatan asing) tidak boleh bekerja di Indonesia. Kita kan punya Konsil Kedokteran, kalau mereka mau (bekerja disini) mereka harus melengkapi dokumennya dengan benar," ujarnya Menkes Nila di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan klinik dan rumah sakit merupakan tanggung jawab dinas kesehatan provinsi.
"Dinkes DKI sudah bergerak, harapannya di kota-kota lain akan menyusul terutama kita harapkan menyisir klinik-klinik yang tidak memiliki izin baik klinik maupun SDM-nya," imbuh Menkes Nila.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar segera melaporkan ketika mengetahui adanya klinik tak berizin atau SDM ilegal yang beroperasi.
"Kami harapkan masyarakat kalau tahu segera laporkan, agar ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes drg. Usman Sumantri mengatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih percaya pada pelayanan yang menggunakan embel-embel dokter asing.
"Berobat klinik itu harus lihat ada izinnya apa tidak, siapa yang melayani, harus cermat. Jangan gara-gara bule, semua dibilang bagus. Si Randall itu malah sudah 3 tahun dihukum," sambungnya.
Imbauan Menkes Untuk Dokter Asing yang Praktik di Indonesia
Jum'at, 15 Januari 2016 | 13:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Studi Terbaru Mantan Menkes Nila Moeloek, Anak Anemia 3 Kali lebih 'Lemot' saat Belajar
26 Oktober 2024 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI