Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten akhirnya memutuskan menutup lokasi pertambangan pasir. Penutupan dikarenakan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan alam di daerah itu.
"Penutupan lokasi pertambangan pasir itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 540/94.C-Distamben/2016," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Kamis (14/1/2016).
Pemerintah daerah menutup kegiatan eksploitasi pertambangan pasir golongan C, karena menimbulkan kerusakan lingkungan alam. Para perusahaan pasir melakukan aktivitas pertambangan di lahan-lahan perbukitan di Kecamatan Cimarga.
Akibat kerusakan perbukitan itu kerapkali menimbulkan banjir juga kesulitan air bersih. Bahkan, petani mengeluhkan keberadaan perusahaan pertambangan pasir tersebut. Selain itu juga keberadaan pertambangan pasir menimbulkan kerusakan jalan raya, karena diangkut kendaraan dalam kondisi pasir basah.
"Kami melakukan penutupan perusahaan pertambangan pasir itu baik yang tidak memiliki perizinan, juga yang memiliki perizinan, tetapi tidak memiliki pengolahan limbah," katanya.
Surat Edaran Bupati Nomor 540/94.C-Distamben/2016 tentang penutupan pertambangan pasir baik yang berizin maupun tidak berizin. Apabila perusahaan pertambangan tersebut masih membandel kembali melakukan aktivitas eksploitasi pasir maka akan dikenakan tindakan tegas.
"Kami minta semua perusahaan yang ditutup itu tidak kembali melakukan pertambangan pasir," katanya.
Penutupan lokasi pertambangan pasir tersebut juga melibatkan petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, Distamben, BLH, BPPMPT dan Subdenpom. Mereka bergerak untuk penutupan pertambangan pasir di Blok Pasir Roko, Blok Tapen dan Blok Citeras.
"Kami akan bertindak tegas jika mereka melakukan kegiatan pertambangan pasir setelah adanya penutupan itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Lebak mendukung penertiban perusahaan pertambangan pasir karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan juga merusak jalan antarkecamatan.