Beri Info 'Sesat' Bom, TVone Diberi Sanksi KPI

Kamis, 14 Januari 2016 | 22:51 WIB
Beri Info 'Sesat' Bom, TVone Diberi Sanksi KPI
Petugas Labfor Bareskrim Polri melakukan olah TKP ledakan bom di Starbucks Coffe Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada 3 televisi dan 1 radio. Mereka dinyatakan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Sanksi itu diberikan dalam proses peliputan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1/2016) siag tadi. Televisi itu adalah TVONE, Indosiar dan INEWS dan radio ELSHINTA.

Pengumuman penjatuhan sanski itu diumumkan oleh KPI secara terbuka lewat websitenya, Kamis malam. Dalam pengumuman itu menyebutkan TVone menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah dalam program 'Breaking News'.

Kawasan itu merupakan lokasi ledakan peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Di sana juga ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.

"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil," tulis KPI.

Sementara program jurnalistik “Patroli” yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05 WIB, KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.

Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas.

"KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab," tulis KPI lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI