Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM), Jero Wacik. Usai memberikan kesaksian dalam sidang yang lanjutan yang tidak mengizinkan media masuk ke dalam ruangan sidang tersebut, JK meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan putusan bagi Mantan Anak Buahnya.
"Mudah-mudahan Hakim pengadilan juga dapat mempetimbangkan nanti dari apa yang saya telah sampaikan dalam sidang ini terkait DOM ini," kata JK sesaat sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(14/1/2016).
Atas permintaan Mantan Wapres Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketuanya, Sumpeno pun menanggapinya. Dalam tanggapannya, Sumpeno menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja menjadikan keterangan JK sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menjerat Mantan Menteri Pariwisata tersebut.
"Mudah-mudahan kesaksian Bapak dapat kami jadiakan bahan pertimbangan dalam keputusan nantinya," kata Sumpeno.
Sementara itu, Jero Wacik sendiri juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada Jusuf Kalla, karena telah membantunya dalam meringankan kasusnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak, saya terima seluruh pernyataan bapak, bapak telah mencerahkan kami bahwa aturan yang dipakai dalam kasus ini adalah adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 268 tahun 2014, bukan PMK NoMor 003 Tahun 2006," kata Jero.
Seperti dimetahui, Jero Wacil menghadirkan JK di pengadilan untuk memberikan keterangan meringankan baginya. Dan dalam keterangannya, JL lebih banyak menjelaskan tentang aturan penggunaan dana Operasional Menteri(DOM). Pasalnya, dalam dakwaan, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pemerasan untul meningkatkan dana DOM.