Suara.com - Akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus dugaan malpraktik di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan pasien bernama Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia. Kedua tersangka yaitu Randall Cafferty dan Matt Kan Wai Ming.
Polisi menetapkan kedua orang asing itu menjadi tersangka setelah tim penyidik Polda Metro Jaya mangautopsi jenazah Allya dan gelar perkara pada Rabu (13/1/2016) malam.
"Dengan kesimpulan gelar perkara kemarin, kami menetapkan saudara Randall Cafferty sebagai tersangka dan yang bersangkutan diduga telah melanggar ada enam ketentuan undang-undang yang dilanggar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2016).
Mereka dinilai menjalankan praktik medis yang tidak sesuai standar kedokteran.
"Dan memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar kedokteran, atas hal tersebut sudah menjadi korban atas nama Allya, dan hasil gelar perkara ini sudah dimatangkan dengan hasil gelar autopsi yang telah dilakukan dokter forensik Polda Metro Jaya pagi kemarin," kata Krishna
Randall merupakan warga Amerika Serikat. Dialah yang menangani Allya. Randall diduga melakukan manipulasi tulang belakang standar kepada Allya yang kemudian membuat Allya merasa lebih enak dan kembali lagi pada hari berikutnya, yaitu 6 Agustus 2015, untuk perawatan kedua pada siang hari. Ketika itu almarhumah tidak menyampaikan keluhan apa-apa setelah menjalani perawatan.
Sedangkan Kan Wai Ming merupakan pemilik klinik Chiropractic First.
"Selain saudara Randall kami tadi malam juga menetapkan tersanga terhadap Kan Wai Ming warga negara Malaysia kelahiran Selangor, Malaysia, ini yang bersangkutan adalah pemilik dari Chiropractic First," kata Krishna.